Seperti kita ketahui bersama bahwa Juknis BOS 2021 kembali diperbarui dengan Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Drs. WASIS (Bendahara BOS SDN Kalicilik)
Sehubungan dengan adanya tagihan pelaopran BOS untuk Tahap 1, maka Operator BOS dan Bendahara BOS mengadakan pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaporan BOS Tahap 1. Dalam hal ini Pak Dadik Hermawan S.Pd selaku Operator Kecamatan / Kordinator Pelaporan BOS Kecamatan Sukosewu sangat banyak membantu dalam terlaksananya agenda dan tercapainya misi pertemuan di SDN Duyungan 1 ini yakni selesainya pelaporan BOS Tahap 1.
0 comments:
Post a Comment