Pembayar tunjangan profesi guru madrasah oleh Kementerian Agama (Kemenag) belum bisa dilakukan. Ini disebabkan karena masih ada perbedaan data jumlah tunggakan tunjangan profesi guru di lingkup Kemenag.
Untuk tahun 2014 Kemenag sudah mengalokasikan Rp597 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru madrasah. Tetapi itu masih kurang, karena jumlah utang tunjangan yang belum dibayar dalam kurun 2008-2013 mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
image : sekolahdasar.net |
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Nur Kholis Setiawan, dilansir oleh SekolahDasar.Net dari JPNN(04/03/2014) menyatakan kekurangan dana tunjangan guru madrasah itu akan diupayakan melalui APBN-P.
Penyaluran Rp597 miliar sendiri masih menunggu hasil joint audit antara Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari joint audit ini diharapkan akan diperoleh data valid jumlah tunjangan profesi guru madrasah yang terhutang.
“Hasil joint audit juga untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam proses pembayaran tunjangan profesi, baik itu kesalahan dalam bentuk kelebihan maupun kekurangan bayar,” kata Nur Kholis.
Kemenag menjanjikan pembayaran tunjangan profesi guru akan dilunasi sebelum berakhirnya masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
source : sekolahdasar.net
0 comments:
Post a Comment